Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker: Ada Opsi Baru Pencairan JHT di Revisi Permenaker No 2/2022

Revisi Permernaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mengatur opsi tambahan bagi peserta yang memasuki usia pensiun terkait klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 22 Maret 2022  |  13:51 WIB
Menaker: Ada Opsi Baru Pencairan JHT di Revisi Permenaker No 2/2022
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan mengatur opsi tambahan bagi peserta dalam melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Bagi peserta yang memasuki usia pensiun akan diberikan kelonggaran dalam memilih masa pencairan manfaat JHT-nya.

"Ada opsi bagi temen-temen yang pensiunnya bukan 56 tahun, apakah akan mengikuti usia 56 tahun atau mengikuti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama [PKB], misal di PKB-nya itu 57 atau 58 tahun, maka dipermudah ada pilihan untuk temen-temen kapan dia klaim JHT," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022). 

Pemberian opsi tambahan tersebut merupakan bagian dari kemudahan yang akan diberikan pemerintah melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Ida menegaskan bahwa selain mengembalikan aturan pencairan manfaat JHT sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mencakup ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim JHT. 

Selain opsi pencairan JHT, pemerintah juga akan menyederhanakan persyaratan administrasi klaim JHT, diantaranya berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat mengajukan klaim.

"Bukti yang dilampirkan saat klaim manfaat bagi PHK yang tidak diperselisihkan maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan kalau terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial," kata Ida.

"Terkait putusan hubungan industrial, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan pengadilan hubungan industrial," lanjutnya.

Selain itu, seluruh proses klaim manfaat JHT juga akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat akan ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jht menaker jaminan hari tua Klaim JHT
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top