Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Klaim JHT Bakal Dipermudah

Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan memberikan kemudahan administratif untuk melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menambahkan kemudahan administratif untuk melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Ida mengatakan, akan ada kemudahan-kemudahan administratif yang belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, persyaratan-persyaratan klaim JHT akan dikurangi untuk memberikan kemudahan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratannya dipermudah, yang dulunya tiga jadi dua. Bukti itu cukup dengan, kalau tidak ada KTP maka bukti yang lainnya. Kemudian bisa dilakukan secara online," ujar Ida dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selain kemudahan administratif, aturan pencairan manfaat JHT dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan demikian pencairan manfaat JHT tidak perlu menunggu saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat ini.

Adapun, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diatur bahwa pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri atau PHK.

Ida menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat selesai sebelum Mei 2022. Selama proses revisi berjalan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku.

"Sebelum revisi ini selesai, pakai aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Temen-temen yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, maka dia bisa klaim langsung tanpa menunggu usia 56 tahun. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan kami revisi yang isinya mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper