Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Tahap I dari Bank Mandiri (BMRI) Cair Hampir 100 Persen, Cek Rekening Masing-Masing

Bank Mandiri (BMRI) melaporkan 99,97 persen bantuan subsidi upah (BSU) tahap I telah disalurkan ke rekening penerima.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI mencatat telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap I dengan persentase yang berhasil masuk ke rekening penerima sebesar 99,97 persen.

Sebagaimana diketahui, Bank Mandiri merupakan salah satu bank penyalur BSU Tahap I. Adapun, program ini diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000.

Selain Bank Mandiri, program BSU juga bisa disalurkan apabila peserta memiliki rekening Bank Himbara di antaranya BRI, BNI, BTN. Peserta juga bisa mendapatkan BSU Rp600.000 apabila memiliki rekening BSI. 

“Dapat kami sampaikan, penyaluran BSU tahap I tahun 2022 telah disalurkan pada tanggal 12 September 2022, dengan persentase yang berhasil masuk rekening penerima sebesar 99,97 persen,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha kepada Bisnis, Kamis (15/9/2022). 

Adapun, terkait dengan Kriteria Penerima BSU dan Tata Cara Penyaluran BSU 2022 dapat dilihat dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. 

Syarat yang dimaksud antara lain, peserta memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, serta merupakan WNI. 

Lebih lanjut, syarat lainnya adalah pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. Sementara bagi pekerja/buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota juga mendapatkan BSU.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pencairan dilakukan secara bertahap, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun, Kemenaker akan menyiapkan penyaluran BSU tahap dua. Dalam hal ini, masih ada sekitar 10 juta pekerja penerima upah (PU) yang belum mendapat BSU, dan saat ini datanya masih dalam proses verifikasi baik di BPJS Ketenagakerjaan dan internal Kemenaker.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama telah menyerahkan 5,09 juta data pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan penerima BSU subsidi gaji Rp600.000. Sementara total calon penerima sebanyak 14,6 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper