Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penyelesaian masalah di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan penyelesaian kewajiban kepada nasabahnya tak terabaikan, usai Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara OJK Sarjito mengatakan bahwa OJK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap direktur utama Kresna Life dan siap terus berkoordinasi dengan baik.
"OJK tentu akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar kepentingan konsumen menjadi prioritas," ujar Sarjito kepada Bisnis, Rabu (21/9/2022).
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, para nasabah Kresna Life semakin resah terhadap nasib pembayaran klaimnya oleh perseroan. Salah seorang anggota komunitas korban asuransi Kresna Life yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pada awalnya Kresna Life sudah mencicil pembayaran klaim sampai dengan Maret 2022.
Namun, akibat OJK tak kunjung mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) Kresna, manajemen Kresna kesulitan untuk membayar klaim nasabah sehingga pembayaran klaim terhenti kembali.
"Menanggapi tindakan Bareskrim ini, nasabah-nasabah sangat heran kenapa OJK tidak bekerja sama dengan Bareskrim sejak Kresna gagal bayar untuk segera menyelidiki aliran dana, menyita aset dan mengembalikan kepada nasabah-nasabah? Padahal OJK dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan seharusnya sudah mengetahui kemana aliran dana premi nasabah-nasabah dan diberi kewenangan penuh oleh negara untuk melakukan hal tersebut demi kepentingan nasabah-nasabah," katanya.
Para nasabah juga mempertanyakan bentuk tanggung jawab OJK atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen atau nasabah. Nasabah juga disebut sangat kecewa dengan sikap OJK yang terus berpatokan pada kewenangan OJK untuk menjatuhkan sanksi PKU dengan dalih rencana penyehatan keuangan (RPK) belum memenuhi syarat.
"Menurut nasabah-nasabah, pejabat OJK seharusnya mau menjalankan alternatif lain yang bisa melindungi nasabah-nasabah sesuai dengan tanggung jawab OJK. Di samping itu, nasabah-nasabah berpendapat bahwa gagal bayar Kresna juga sebagian besar merupakan kelalaian dari pihak OJK dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian yang tujuan akhirnya harusnya melindungi konsumen sebagai tugas pokok OJK dan bukan berpatokan pada kewenangannya saja," tutur perwakilan nasabah itu.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menegaskan bahwa OJK tidak akan mencabut sanksi PKU perusahaan asuransi bermasalah sebelum permasalahan permodalan diselesaikan. OJK tak ingin nasabah-nasabah baru perseroan menjadi korban selanjutnya bila sanksi dicabut.
Dia menuturkan kunci penyelesaian permasalahan yang dihadapi Kresna Life dan Wanaartha Life adalah komitmen pemegang saham pengendali untuk menyuntikkan modal .
"Enggak mungkin kami cabut PKU. Kalau dia jualan lagi untuk calon pemegang polis yang baru kasian enggak terjamin polisnya. Jadi jangan dibalik itu pemikirannya, kami cabut dulu PKU supaya perusahaan bisa beroperasi, nanti duit masuk. Itu jadi ponzi, nanti kan untuk pemegang polis baru enggak kebayar manfaatnya," jelas Nasrullah pekan lalu.