Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BREAKING NEWS: LPS Kerek Bunga Penjaminan Dolar dan Rupiah di Bank Umum Hingga BPR

Bunga tabungan di BPR yang dijamin LPS meningkat menjadi 6,25 persen. Nilai ini jauh di atas jaminan bagi bank umum sebesar 3,75 persen.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 27 September 2022  |  10:41 WIB
BREAKING NEWS: LPS Kerek Bunga Penjaminan Dolar dan Rupiah di Bank Umum Hingga BPR
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara konferensi pers LIKE IT : Sustain Habit in Investing, Invest in Sustainable Instruments. - Youtube Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

"Rapat dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin serta untuk simpanan dalam valas sebesar 50 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/9/2022).

Dengan keputusan ini, maka tingkat bunga yang dijamin bank umum untuk mata uang rupiah menjadi 3,75 persen. Untuk valas menjadi 0,75 persen.

"Untuk bank perkreditan rakyat (BPR) rupiah naik menjadi 6,25 persen. Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," katanya lebih lanjut.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini LPS terus memantau perkembangan dan respon suku bunga simpanan perbankan. Pihaknya juga terus berupaya menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas moneter dan fiskal. "Untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lembaga penjamin simpanan
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top