Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 dan 20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG BI, Kamis (20/10/2022).
Pada kesempatan tersebut, Perry menyampaikan bahwa BI akan terus memperkuat respon bauran kebijakan guna menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional.
Adapun langkah-langkah atau bauran kebijakan yang diambil Bank Indoneia sebagai berikut.
Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR. Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.
Kedua, memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga negara (SBN) di pasar sekunder.
“Ketiga, melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah,” jelas dia.
Kemudian, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha. Ini dilakukan dengan:
- mempertahankan a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen; (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 - 94 persen; serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen;
- melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL, NPF tertentu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
- melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Kelima, melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit dengan melakukan pendalaman asesmen terkait respons suku bunga kebijakan
Keenam, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendorong digitalisasi perbankan dan lembaga selain bank (LSB) melalui perluasan kepesertaan, ekosistem, dan penggunaan BI-FAST serta mendorong percepatan adopsi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) bagi bank dan LSB.
Dan terakhir, memperkuat kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
“Koordinasi bersama Kementerian Keuangan terus diperkuat dalam rangka menyukseskan 6 agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 2022 dalam pertemuan G20 Leader’s Summit November 2022,” pungkasnya.