Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia diingatkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program dana pensiun. Selain memberi jaminan hari tua pekerja, program ini juga memberi kepastian perlindungan hak pekerja.
Suheri, Chief Dana Pensiun Astra yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyampaikan bahwa otoritas perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap penting nya dana pensiun. Pasalnya dana pensiun dapat menjamin kelangsungan penghasilan karyawan setelah tidak lagi bekerja.
Saat bersamaan, kata dia, pemilik usaha perlu berinisiatif untuk mendaftarkan karyawannya memiliki dana pensiun dengan ketentuan-ketentuan yang tidak memberatkan pihak perusahaan. Termasuk kemudahan dalam instrumen dana pensiun ini.
“Kalau bisa, perusahaan-perusahaan yang belum mampu tidak diwajibkan untuk memberikan iuran. Sehingga dana diperoleh dari pemotongan gaji karyawan [saja] untuk disetorkan kepada dana pensiun, namun ini perlu diatur ketentuannya kapan perlu dilakukan pemotongan dan kapan waktunya perusahaan berkontribusi [grace period],” ujar Suheri kepada Bisnis, Selasa (8/11/2022).
Selain kemudahan dalam pendaftaran pekerja ke dalam dana pensiun, dia juga mendorong lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat. Langkah yang diyakini dapat mendorong kesadaran memiliki dana pensiun secara mandiri. "Jika hal ini berhasil, makan jumlah peserta dana pensiun akan meningkat,” ujar Suheri
Di luar sisi kepersertaan, insentif yang dibutuhkan untuk mengembangkan dana pensiun Tanah Air adalah keringanan pajak yang dapat diterapkan secara selektif. Yang tidak kalah penting, kondisi ekonomi yang kondusif dengan ditandai pembukaan lapangan pekerjaan baru juga akan meningkatkan jumlah peserta dana pensiun.
Baca Juga
“Saya berpikir bahwa harusnya semua rakyat Indonesia itu apapun perusahaannya, di mana pun mereka bekerja, mereka harus punya dana pensiun. Kalau sudah begitu, pesertanya akan banyak, aset dana pensiun juga banyak, ketergantungan kita untuk pembangunan dari dana asing saya kira juga akan berkurang,” ujar dia.
Total investasi dana pensiun
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis akhir Oktober 2022, total investasi dana pensiun hingga September 2022 sebesar Rp324,99 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan 5,23 persen dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang dibukukan sebesar Rp308,83 triliun.
DKI Jakarta mencatatkan posisi tertinggi dengan jumlah investasi mencapai Rp268,38 triliun. Kemudian disusul Jawa Barat yang berada dengan jumlah mencapai Rp23,64 triliun dan Jawa Tengah dengan total investasi mencapai Rp5,86 triliun.
Lebih lanjut, aset neto dana pensiun tercatat sebesar Rp333,23 triliun. Secara total aset dana pensiun mencapai Rp335,28 triliun hingga kuartal III/2022. Kedua segmen ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang masing-masing mencatatkan Rp317,49 triliun dan Rp319,29 triliun.
Adapun total pelaku dana pensiun hingga September 2022 tercatat sebesar 198, mengalami penurunan jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan sebesar 212. Total dana pensiun per September 2022 itu jika dirinci terdiri dari DPPK-PPMP sebesar 137, DPPK-PPIP sejumlah 36, dan DPLK sebanyak 25.