Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Investasi Bodong dari SWI OJK per Oktober 2022, ada Perdagangan Berjangka

Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan sembilan investasi bodong sepanjang Oktober 2022.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sembilan entitas investasi tanpa izin alias investasi bodong (investasi ilegal) pada Oktober 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan sembilan investasi ilegal tersebut terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Di samping itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi laman resmi dari otoritas yang mengawasi atau mengecek daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

 

Daftar Investasi Bodong per Oktober 2022

Di bawah ini merupakan 9 daftar investasi bodong alias investasi ilegal yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi berikut dengan kegiatan usaha yang dihentikan pada Oktober 2022:

  1. PT Zoelfie Investasi Consultant: Kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
  2. onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia): Penawaran investasi tanpa izin.
  3. Galaxy Mine Digital Advertising: Money game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20 40 persen.
  4. Scventures/www.scventuresvip.co m/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture): Money game dengan modus perdagangan aset kripto.
  5. https://sales-finance.com/JceICh: Money game dengan iming-iming keuntungan 8 persen hingga 30 persen per hari.
  1. https://wue.cc/: Money game dengan iming-iming imbal hasil 3 persen per hari dan bonus referal 6 persen.
  1. https://SharePay.work: Money game dengan imbal hasil US$10 hingga US$15.
  1. PT Eklanku Indonesia Cemerlang: Marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.
  1. http://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay): Penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper