Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana pencabutan kebijakan moratorium pendaftaran fintech peer-to-peer lending (p2p lending) alias pinjaman online (pinjol) masih dalam proses koordinasi dengan pihak yang terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai rencana pencabutan moratorium pendaftaran pelaku usaha pinjol.
“Sejalan dengan rencana pencabutan kebijakan tersebut [moratorium pendaftaran pinjol], OJK juga dalam proses untuk menyiapkan dukungan yang dibutuhkan baik dalam hal regulasi maupun sistem informasi,” kata Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Ogi menekankan bahwa dalam hal ini, OJK sedang menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2022 mengenai perizinan yang ditargetkan terbit pada akhir 2022.
Selain itu, OJK juga menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.
“Sistem tersebut [proses perizinan penyelenggara pinjol] diharapkan dapat digunakan pada awal Januari 2023,” ujarnya.
Baca Juga
OJK mencatat, outstanding penyaluran pinjaman p2p lending pada September 2022 naik sebesar Rp1,51 triliun atau tumbuh sebesar 77,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) berada di level 3,07 persen.
Sama halnya dengan jumlah akun pengguna platform fintech p2p lending yang sangat besar, baik dari sisi lender mencapai 26.753 rekening maupun borrower mencapai 3,7 juta rekening per September 2022.