Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terima 3.858 Pengaduan soal Debt Collector Fintech, Sanksi Berat Menanti

OJK terima 3.858 pengaduan debt collector fintech, sanksi berat menanti PUJK yang melanggar aturan. OJK perkuat regulasi dan edukasi konsumen.
Ilustrasi debt collector/Freepik
Ilustrasi debt collector/Freepik
Ringkasan Berita
  • OJK menerima 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector fintech yang tidak sesuai ketentuan dari Januari hingga 13 Juni 2025.
  • OJK siap memberikan sanksi administratif berat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan penagihan.
  • OJK menguatkan regulasi, edukasi konsumen, dan penyelesaian sengketa untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 3.858 pengaduan dari debitur di sektor fintech terkait perilaku penagihan debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan. Data ini dihimpun per Januari hingga 13 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka itu membuat sektor fintech menjadi sektor yang paling banyak mendapat pengaduan ihwal perilaku debt collector yang tidak sesuai ketentuan.

“OJK tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK], jika PUJK terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam jawaban tertulis RDK bulanan OJK, dikutip Senin (11/8/2025).

Kiki, sapaan akrabnya, berharap pengenaan sanksi OJK itu dapat memberikan pelindungan konsumen dari perilaku debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, dia mengaku OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. 

Langkah preventif yang dilakukan OJK antara lain menyusun regulasi untuk mengatur tata cara penagihan ke debitur dengan menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

“Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen,” kata Kiki.

Dia meneruskan, langkah selanjutnya adalah mengedukasi konsumen dan masyarakat berkenaan penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen. 

Sementara itu, ucapnya, secara kuratif OJK melakukan penguatan Internal Dispute Resolution (IDR). OJK mewajibkan PUJK untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diajukan konsumen, termasuk soal mengadu mengenai perilaku penagihan yang dilakukan oleh PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK. 

Selain IDR, Kiki juga menyebut OJK menguatkan External Dispute Resolution (EDR) melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, untuk menindaklanjuti setiap sengketa antara konsumen dan PUJK. Termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan secara IDR. 

“Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS [Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa] akan semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro