Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Ungkap Daftar Lengkap 88 Pinjol Ilegal per Oktober 2022

Sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 11 November 2022  |  11:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.  - Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. - Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan sebanyak 88 platform pinjaman online alias pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat per Oktober 2022. Jika dikalkulasikan sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data. 

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (11/11/2022). 

Oleh sebab itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. 

Tongam menyatakan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin. Adapun, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga. 

Lebih lanjut, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” ujarnya. 

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Tongam mengatakan bahwa kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru. 


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pinjol satgas waspada investasi OJK
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top