Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan sebanyak 585 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Februari— Maret 2024.
Adapun perinciannya yakni 537 entitas merupakan pinjol ilegal dan 48 adalah penawaran pinpri.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/4/2024).
Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Perinciannya satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Lalu dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Terakhir satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Baca Juga
Dengan demikian, selama 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, pada periode Januari—Februari 2024, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tutur Hudiyanto.
Ke depan, Satgas PASTI meminta masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol legal maupun pinpri.
“Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tandas Hudiyanto.