Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi Kegiatan Usaha Asia International Insurance Brokers

Pencabutan sanksi PKU tersebut tercantum melalui surat Nomor S-27/NB.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJKtelah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pencabutan sanksi PKU tersebut tercantum melalui surat Nomor S-27/NB.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022. hal pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asia International Insurance Brokers.

Adapun, pencabutan sanksi PKU di bidang pialang asuransi yang beralamat di Gedung Yarnati Lantai 4 Room 407A, Jalan Proklamasi Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat itu ditetapkan di Jakarta pada Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Ogi mengatakan bahwa pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Ketentuan tersebut tercantum dalam beleid Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asia International Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” ungkap Ogi dalam pengumumannya, seperti dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Untuk diketahui, OJK sempat mengenakan sanksi PKU kepada PT Asia International Insurance Brokers dengan jangka waktu 3 bulan karena perusahaan belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dengan adanya sanksi tersebut, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper