Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin-Off Diramal Dongkrak Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah 5 Tahun Ke Depan

Pada 2023, diperkirakan beberapa perusahaan melakukan pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau akuisisi perusahaan asuransi syariah lain.
Kantor Asuransi Jasindo Syariah/http://www.jasindosyariah.co.id/
Kantor Asuransi Jasindo Syariah/http://www.jasindosyariah.co.id/

Bisnis.com, JAKARTA – Pemisahan unit usaha syariah atau spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah diproyeksi akan mendongkrak pertumbuhan industri asuransi syariah dalam 5 tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menuturkan pada 2023, diperkirakan sudah ada beberapa perusahaan yang akan melakukan aksi berupa pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau akuisisi perusahaan asuransi syariah lain.

“Dalam jangka pendek atau kurang dari setahun, aksi spin-off belum akan mampu mendongkrak pertumbuhan industri asuransi syariah. Namun, bila dihitung dalam kurun 3 - 5 tahun ke depan, hasilnya tentu akan berkata lain,” ujar Erwin kepada Bisnis, Minggu (20/11/2022).

Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan spin-off asuransi sejatinya dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas dari manajerial perusahaan. Namun, Huda menuturkan bahwa pemisahan unit usaha syariah asuransi diperlukan untuk meningkatkan cashflow perusahaan secara mandiri.

Jika masih UUS, memang masih bisa ditolong oleh perusahaan utamanya dalam masalah cashflow. Tapi secara umum jika berdiri sendiri, akan tercipta fleksibilitas yang baik bagi manajemen usaha," ucapnya.

Untuk diketahui, kewajiban pemisahan unit usaha syariah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perusahaan asuransi diwajibkan menyerahkan rencana bisnisnya, baik melakukan spin-off atau menutup unit usaha syariahnya pada 2020, lalu pelaksanaan spin-off harus dilakukan dengan tenggat waktu pada 2024.

Dalam beleid Nomor 40 Tahun 2014 pada Pasal 87 disebutkan, dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya undang-undang tersebut.

Maka, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

Adapun, jika merujuk pada data Statistik IKNB Syariah periode September 2022 yang dirilis pada 30 Oktober 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk unit usaha syariah saat ini mencapai 45 perusahaan, baik itu berasal dari asuransi umum, asuransi jiwa, maupun reasuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper