Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Ingatkan Bank yang Lambat Salurkan Pinjaman KUR Tanpa Jaminan di Bengkulu

Hingga akhir Oktober 2022, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran KUR di Bengkulu baru Rp3,69 triliun untuk 68.004 debitur. 
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Bengkulu Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh perbankan di wilayah ini untuk memproses pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan.

Syarwan, Kepala DJPb Bengkulu mengharapkan adanya optimalisasi kemudahan pengajuan KUR dari perbankan, terutama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan KUR dengan pinjaman dibawah Rp100 juta.

"Sesuai dengan arahan Presiden tentang peningkatan porsi kredit UMKM dan masyarakat di masa pandemi, hingga tahun 2024 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. Jika itu dilanggar akan kami laporkan ke pusat," ujar Syarwan seperti dilansir Antara, Selasa (22/11/2022).

Dia menilai, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2022, realisasi penyaluran KUR di Bengkulu masih belum optimal. Padahal, kata dia, pinjaman KUR penting bagi pengembangan usaha sekaligus menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbasnya menopang ekonomi daerah. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan ke kementerian mengenai permasalahan penyaluran KUR oleh perbankan di Bengkulu ini.

Syarwan juga meminta perbankan dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pemanfaatan KUR bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sejalan dengan program pemulihan ekonomi.

Hingga akhir Oktober 2022, penyaluran KUR di Bengkulu baru Rp3,69 triliun. Jumlah itu telah tersalurkan kepada 68.004 debitur.

KUR merupakan program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, dimana dananya 100 persen milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Untuk pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible.

Sedangkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan terdapat pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper