Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Subsidi Bunga KUR untuk Segmen Super Mikro Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang insentif subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) 3 persen untuk segmen super mikro.
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen untuk segmen usaha super mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berlanjutnya keputusan tersebut untuk memberikan bantalan bagi masyarakat rentan, terutama dalam menghadapi risiko perlambatan ekonomi pada tahun depan.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).

Suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.

Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mengembalikan suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi 6 persen, yang sebelumnya juga diberikan subisdi bunga sebesar 3 persen.

Pemerintah juga kembali menetapkan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta kembali membatasi total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Hal ini dikarenakan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukannya penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga menetapkan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Pemerintah menargetkan penyaluran KUR pada 2023 sebesar Rp470 triliun. Penyesuaian terhadap besaran plafon KUR juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.

Terkait skema kredit khusus Alsintan, selain suku bunga 3 persen, Down Payment (DP) diturunkan dari 30 persen menjadi 5–10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper