Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Padi Jasindo Bayar Klaim Rp633 Miliar

Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyebutkan asuransi tanaman padi yang dijalankan perusahaan telah menjangkau 5,15 juta hektare sawah.
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencatat telah membayar klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp644 miliar.

Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo mengatakan nilai klaim ini terhitung sejak 2015 sampai dengan November 2022. Klaim yang diajukan mencakup untuk 107.300 hektare sawah namun persetujuan klaim di bawah pengajuan.

“Sejak 2015 hingga November 2022, kami telah membayarkan klaim yang diakibatkan oleh gagal panen sebesar 105.500 hektare atau sebesar Rp633,4 miliar,” ujar Diwe kepada Bisnis, Jumat (9/12).

Diwe menyampaikan, AUTP sangat penting dalam mendukung program ketahanan pangan. Jaminan yang diberikan mencakup kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan serta serangan hama, hingga penyakit tanaman atau organisme penganggu tumbuhan (OPT). Dengan adanya AUTP petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melanjutkan kegiatan berusaha tani.

“Dari dana klaim yang diperoleh dari Asuransi dapat digunakan petani untuk membeli bibit, pupuk dan obat  sehingga keberlangsungan pertanian diharapkan terus berjalan sehingga dapat mendukung program ketahanan pangan,” ujar Diwe.

Adapun luas lahan yang terdaftar saat ini dalam asuransi tani mencakup 5,15 juta hektare. Premi asuransi tanaman padi ini sebesar Rp36 ribu per hektare.

Di sisi lain, Jasindo hingga kuartal III/2022 secara total telah membayarkan total jumlah kewajiban pembayaran klaim sebesar Rp1,9 triliun. 

“Asuransi Jasindo selalu berkomitmen untuk bekerja sesuai Good Corporate Governance (GCG), salah satu syarat untuk memenuhi GCG itu menyelesaikan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Diwe.

Diwe menyampaikan bahwa  pembayaran klaim sesuai dengan nilai pertanggungan menjadi komitmen perusahaan kepada nasabah, selama risiko yang terjadi masih dijamin dalam ketentuan polis maka Jasindo akan menyelesaikannya. “Kami menyadari bahwa pembayaran klaim merupakan sarana untuk memperlihatkan manfaat adanya asuransi kepada pemegang polis maupun masyarakat luas,” ujar Diwe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper