Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani dalam sidang paripurna tersebut menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah sepakat dengan DPR bahwa RUU PPSK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagan di sektor keuangan. "Tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas, mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya," katanya.
Dia mengatakan salah satu upaya menjaga independensi regulator dan otoritas sektor keuangan adalah RUU PPSK melarang calon anggota dewan gubernur BI, dewan komisioner OJK, dan dewan komisioner LPS menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif. Artinya hal tersebut tidak hanya bergerak pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif seperti fintech, dan aktivitas transaksi sektor keuangan digital seperti kripto.
"Juga dalam UU ini tercakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah," tambah Menkeu.
Baca Juga
Sementara itu, penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota DK di OJK dan di LPS yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas baru tersebut
Pemerintah dan DPR juga telah sepakat membentuk badan supervisi di OJK dan LPS, seperti yang telah ada di Bank Indonesia. Hal ini merupakan elemen yang sangat penting sebagai bagian dari membangun check and balances untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas masing-masing lembaga.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang LPS dalam RUU PSK ditambah dengan mandat menjamin polis yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Sri Mulyani sebagai perwakilan dari sisi pemerintah, juga mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan, di mana salah satunya adalah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "RUU PPSK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan di KSSK, dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan," katanya.
Terkait perbankan, tata kelola industri yang baik adalah prasyarat sangat penting. RUU PPSK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi industri melalui mekanisme konsolidasi perbankan, pengaturan kewajiban spin off unit usaha syariah, serta percepatan transmisi penurunan suku bunga pinjaman perbankan.
Industri perbankan syariah, menurut Sri Mulyani, juga memerlukan pengaturan dan perbaikan ekosistem lebih lanjut ke depan, termasuk kewenangan lembaga yang menetapkan fatwa agar Indonesia bisa menjadi salah satu pusat keuangan syariah global
Selanjutnya untuk mereformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto, RUU PPSK memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehicle di dalam mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi. Selain itu juga diatur dana perwalian atau trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.
"Fungsi strategis pelaku pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi," katanya.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor atau konsumen
"Diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal, tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," katanya.