Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menerbitkan laporan keuangan kuartal II/2022 yang belum diaudit.
Dalam laporan keuangan teranyar itu yang dikutip Rabu (28/12/2022) itu, AJB Bumiputera mencatatkan aset yang dimiliki sebesar Rp9,78 triliun, naik tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun
Lalu apa saja aset yang dimiliki oleh AJB Bumiputera hingga Juni 2022 berdasarkan laporan keuangan Unaudited?
I. Investasi Langsung AJB Bumiputera 1912
- Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito: Rp124,31 miliar
- Saham: Rp273,65 miliar
- Obligasi Korporasi: Rp31,01 miliar
- Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara RI: Rp841,91 miliar
- Reksa Dana: Rp150,2 miliar
- Dana Investasi Real Estat: Rp7,62 miliar
- Penyertaan Langsung: Rp627,87 miliar
- Bangunan dengan Strata atau Tanah dan Bangunan untuk Investasi Rp3,72 triliun
- Pinjaman polis Rp596,11 miliar.
II. Aset AJB Bumiputera Bukan Investasi per Juni 2022
- Kas dan Bank: Rp206,83 miliar
- Tagihan Premi Penutupan Langsung: 31,79 miliar
- Aset reasuransi: Rp28,67 miliar
- Tagihan klaim reasuransi: Rp40,72 miliar
- Tagihan hak investasi: Rp 497,86 miliar
- Bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan: Rp2,37 triliun
- Aset tetap lain: Rp38,31 miliar
- Aset lain: Rp183,24 miliar
Meski memiliki aset jumbo, laporan keuangan AJB Bumiputera juga menunjukkan beban besar yang belum dibayar. Tercatat perusahaan memiliki utang premi yang belum dibayar sebesar Rp13,61 triliun. Dari jumlah utang ini, sebesar Rp13,1 triliun merupakan utang klaim.
Perusahaan juga mencatatkan cadangan teknis sebesar Rp19,69 triliun yang sebagian besar terbentuk dari cadangan premi. Dengan cakupan ini maka liabilitas atau kewajiban AJB Bumiputera mencapai Rp33,3 triliun.
Dari ekuitas, AJB Bumiputera mencatatkan akumulasi kerugian sebesar Rp24,36 triliun. Sedangkan komponen ekuitas lainnya sebesar positif Rp848 miliar.
Baca Juga
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera RM. Bagus Irawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP). Oleh karena itu, laporan keuangan perusahaan akan berubah.
"Perlu digaris bawahi bahwa laporan keuangan akan menjadi balance antara aset dan liabilitas setelah RPKP AJB Bumiputera disetujui OJK RI atau perusahaan bisa dinyatakan sehat. Itu karena kuncinya di RPKP,” ujar Bagus kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).