Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menyediakan produk tabungan haji bagi nasabahnya berupa Tabungan iB Hijrah Haji. Berikut cara daftar hingga biaya yang harus dikeluarkan nasabah jika ingin menunaikan ibadah haji dengan cara menabung di bank.
Berdasarkan laman resminya, Bank Muamalat merupakan salah satu bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) yang terdaftar di sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
Sementara, Bank Muamalat menyediakan produk tabungan hajinya bernama Tabungan iB Hijrah Haji. Produk itu menawarkan solusi untuk perjalanan ibadah haji bagi nasabahnya.
Cara daftar tabungan haji Muamalat:
1. Datangi kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau yang ada di domisili nasabah.
2. Ambil nomor antrean untuk lalu datangi customer service.
3. Sampaikan tujuan nasabah untuk melakukan pembukaan rekening Tabungan iB Hijrah Haji, lalu nasabah diminta untuk mengisi sejumlah dokumen persyaratan.
Baca Juga
Syarat tabungan haji Muamalat:
Dewasa:
1. Fotokopi KTP/SIM.
2. NPWP.
Anak-anak:
1. Identitas orang tua (KTP dan NPWP).
2. Akte kelahiran atau kartu keluarga.
Syarat pendaftaran porsi haji antara lain:
1. KTP sesuai domisili dan mengikuti ketentuan KTP-el atau bukti identitas lainnya yang sah.
2. Kartu keluarga.
3. Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akte nikah atau ijazah.
3. Buku tabungan.
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak lima lembar untuk bank.
5. Pas foto untuk Kantor Kementerian Agama sesuai identitas.
6. Wajib ke Kantor Kementerian Agama sesuai identitas maksimal lima hari kerja setelah dapat nomor validasi dari bank.
Adapun Bank Muamalat tidak mengenakan biaya layanan untuk Tabungan iB Hijrah Haji. Produk ini juga tidak ada setoran awal dan rekening tabungan jemaah haji atau RTJH sebesar Rp 25 juta.
Saldo minimal pada Tabungan iB Hijrah Haji pun tidak ada. Hanya, ada biaya penggantian buku tabungan rusak atau hilang, yakni Rp10.000. Biaya penutupan rekening pun gratis.
Selain itu, Bank Muamalat mempunyai program haji khusus atau prohajj plus. Program ini merupakan layanan pembiayaan pengurusan haji khusus dari Bank Muamalat. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji lebih cepat tanpa perlu menabung lebih lama.
Skema yang ditawarkan dalam prohajj plus adalah skema bundling pembiayaan dan tabungan. Nasabah bisa memilih tenor pembiayaan sesuai kebutuhan.
Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana mengatakan bahwa perseroan menyasar program pembiayaan prohajj plus karena sudah menjadi mandat dari pemegang saham pengendali perseroan yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Kami diberikan mandat agar layani haji dan umroh lebih banyak lagi," ungkapnya beberapa waktu lalu.
BPKH sendiri saat ini merupakan pemegang saham mayoritas Bank Muamalat dengan porsi kepemilikan mencapai 82,65 persen. BPKH menjadi pemegang saham Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021 sebanyak 7,903 miliar saham.
Selain itu, Bank Muamalat mengincar pasar haji khusus ini karena telah menjadi penopang utama bisnis Bank Muamalat di segmen konsumer. Bank Muamalat sendiri telah mempunyai pangsa pasar haji khusus ini sebesar 42 persen.
Apalagi, pasar haji khusus diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan kuota haji Indonesia yang juga bertambah. Sejak Oktober 2021, Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia karena laju perkembangan Covid-19 yang melandai.