Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi pemesanan angkutan yang berbasis online, maxim menjadi daya tarik tersendiri yang sudah mengumumkan bahwa driver berhak menentukan sendiri tarif mereka. Peraturan ini membuat banyak orang beramai-ramai daftar maxim motor ataupun mobil.
Cara daftar driver maxim motor ataupun mobil sebenarnya dilakukan dengan Langkah yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada dokumen yang diupload yaitu identitas kendaraan dan SIM sesuai dengan jenis kendaraan.
Berikut ini adalah beberapa cara daftar maxim yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat dan ketentuan daftar maxim
- Identitas diri berupa KTP.
- SIM A atau SIM C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan.
- Surat kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil yang sah.
- Foto motor atau mobil yang akan didaftarkan dari tampak depan, ataupun belakang. Pastikan kendaraan dalam kondisi yang prima.
- Foto diri yang jelas.
- Alamat email yang aktif.
- Nomor telepon yang aktif.
- HP untuk mengunduh aplikasi maxim, boleh berupa Android atau iOS.
2. Cara daftar maxim
- Buka link https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ untuk memulai pendaftaran, bisa melalui browser di HP atau laptop kamu.
- Setelah itu, akan muncul halaman awal formulir pendaftaran driver maxim.
- Masukkan kota sebagai tempat kamu menjadi driver maxim, setelah itu masukkan juga nomor HP kamu yang aktif.
- Klik opsi ‘Berikutnya’ dan tunggu beberapa saat hingga kamu mendapatkan kode OTP yang dikirim maxim melalui SMS ke nomor HP kamu. Masukkan kode OTP yang berisi 4 digit angka ke formulir pendaftaran tersebut.
- Setelah memasukkan kode OTP dengan benar, masukkan data diri kamu sesuai KTP seperti nama lengkap dan tanggal lahir.
- Masukkan alamat email aktif kamu, lalu klik opsi ‘Berikutnya’
- Isi data SIM kamu, seperti nomor SIM dan masa aktifnya.
- Pilih opsi ‘Transportasi’ dan masukkan data kendaraan yang kamu gunakan.
- Kamu bisa memilih mobil atau motor, lalu isi data seperti nama, tahun dan nomor polisi dari kendaraan kamu.
- Kemudian, klik opsi ‘Berikutnya’ untuk menyelesaikan pendaftaran driver maxim motor atau mobil.
3. Rincian tarif maxim
- Perjalanan dalam kota dihargai Rp8.000 per 3,5 kilometer. Kemudian tarifnya naik Rp2.100 per kilometer.
- Untuk wilayah pinggiran kota dikenakan Rp8.000.
- Untuk sekali jalan, tarif 2 km pertama dihargai Rp 3.000 per kilometer.
- Untuk biaya pulang pergi, 2 km selanjutnya sebesar Rp2.100 per kilometer.
- Tarif peninggian awal Rp2.000. kemudian biaya tunggu gratis 5 menit sebesar Rp500/menit.
- Sementara tarif maxim car, tarif dalam kota sebesar Rp5.000 terhitung 0,2 kilometer perjalanan.
- Tarif antar kota mulai Rp6.000.
- Biaya sekali jalan dan pulang dihargai Rp4.000 per kilometer.
Itulah beberapa syarat dan cara daftar maxim.