Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sedang membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2023–2026. Adapun periode pendaftaran dibuka pada 9 Januari–7 Februari 2023.
Lantas, apa itu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak uraian berikut.
Dikutip dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Jumat (13/1/2023), LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan, yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI, dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang fintech.
Baca Juga
Sementara itu, pendaftaran seleksi pemilihan calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 dapat dilakukan melalui laman apssjk.id/seleksi-calon-pengurus.
“Panitia seleksi pemilihan Calon Pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Periode 2023-2026 mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK,” demikian pengumuman yang tertulis di laman resmi tersebut, dikutip Jumat (13/1/2023).
Dalam laman resminya, terdapat tiga jabatan akan diisi untuk menjadi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026, yakni Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional & Keuangan.
Akan tetapi sebelum mendaftar, calon pengurus terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat dan ketentuan
Syarat Calon Pengurus LAPS SJK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia minimal 40 tahun;
2. Memiliki moral dan integritas yang baik;
3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 tahun;
6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
a) Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta;
b) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c) Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
d) Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
e) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Ketentuan Pendaftaran Calon Pengurus LAPS SJK
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari–7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
2. Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke seleksi@lapssjk.id dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK;
3. Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani.
4. Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (12950);
a) Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
b) Kartu Tanda Penduduk;
c) Ijazah pendidikan terakhir;
d) Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki*;
e) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
3. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
4. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Surat Keterangan Sehat dari dokter;
g) Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
h) Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
i) Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;
j) Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
k) Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani
l) Surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
m) Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.
Sebagai catatan, masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB. Sedangkan untuk dokumen cetak wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka akan dianggap gugur.
Tahapan Seleksi dan Ketentuan Lain
Tahapan Seleksi
Seleksi untuk menjadi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 terdiri dari 4 tahap:
1. Tahap I (Seleksi Administratif);
2. Tahap II (Afirmasi & Wawancara);
3. Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh OJK);
4. Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).
Ketentuan Lain
1. Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/;
2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota pengurus LAPS SJK.
3. Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi.
4. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi.