Syarat dan ketentuan
Syarat Calon Pengurus LAPS SJK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia minimal 40 tahun;
2. Memiliki moral dan integritas yang baik;
3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 tahun;
6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
Baca Juga
7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
a) Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta;
b) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c) Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
d) Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
e) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Ketentuan Pendaftaran Calon Pengurus LAPS SJK
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari–7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
2. Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke seleksi@lapssjk.id dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK;
3. Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani.
4. Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (12950);
a) Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
b) Kartu Tanda Penduduk;
c) Ijazah pendidikan terakhir;
d) Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki*;
e) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
3. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
4. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Surat Keterangan Sehat dari dokter;
g) Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
h) Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
i) Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;
j) Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
k) Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani
l) Surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
m) Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.
Sebagai catatan, masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB. Sedangkan untuk dokumen cetak wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka akan dianggap gugur.