Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Sebut Permodalan Bank Makin Tebal, Kok Bisa?

Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan permodalan bank makin tebal. Ini penyebabnya.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa permodalan bank makin tebal. Hal ini terjadi seiring dengan tren konsolidasi dan dorongan pemenuhan modal inti.

Dia mengatakan bahwa rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan pada 2022 mencapai 25,63 persen. Dalam lima tahun terakhir angkanya melonjak signifikan.

Pada 2018, CAR perbankan mencapai 23,40 persen, kemudian sempat menyusut tipis pada 2019 menjadi 23,31 persen. Lalu, pada 2020, CAR perbankan meningkat kembali menjadi 23,81 persen. Pada 2021 CAR perbankan tumbuh pesat menjadi 25,67 persen. 

"Tingginya permodalan lembaga jasa keuangan memberikan bantalan yang memadai untuk menyerap risiko dan menunjang kebutuhan penyaluran pembiayaan," katanya dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2023 pada Senin (6/2/2023).

Pertumbuhan pesat permodalan perbankan ini terjadi di tengah upaya OJK dalam mengkonsolidasikan bisnis perbankan untuk lebih efisien. Perbankan juga dituntut untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sampai dengan awal 2023 terdapat 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

“Sampai dengan hari ini ada 26 bank yang dikategorikan sudah memenuhi modal inti minimum,” ujarnya.

Dian menuturkan bahwa pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue hingga merger.

Selain pemenuhan modal inti bank umum konvensional rampung, OJK pun mendorong konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD). OJK pun mewajibkan agar BPD memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun hingga 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper