Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendukung penuh rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk program penjaminan polis. Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 84 ayat (2).
“Sehubungan dengan rencana pembentukan lembaga penjamin polis yang akan melekat kepada lembaga penjamin simpanan atau LPS, industri asuransi syariah yang keterwakilannya di AASI, menyatakan dukungan yang penuh terhadap rencana tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif AASI Erwin H. Noekman kepada Bisnis, Sabtu (11/2/2023).
Erwin mengatakan bahwa dalam UU PPSK, industri asuransi nantinya wajib masuk menjadi peserta dalam program penjaminan polis tersebut, termasuk asuransi syariah. Bagi industri asuransi syariah, lanjut dia, program penjaminan polis ini akan menjadi double cover atau perlindungan ganda.
Erwin menjelaskan bahwa skema asuransi syariah berbeda dengan asuransi umum, pertama para peserta mengumpulkan dana atau iuran untuk saling melindungi dan saling menolong. Kemudian apabila ada seseorang yang mengalami musibah, nantinya mengajukan klaim. Iuran tadi pun diputar atau digunakan untuk pembayaran klaim.
“Seandainya dana tersebut kurang, maka dengan aturan yang ada saat ini, industri asuransi syariah itu juga memiliki ‘penjaminan’tahap pertama yaitu diberikan pinjaman dari asuransi syariah, seandainya tadi untuk pembayaran klaim kurang atau defisit,” jelasnya.
Erwin menegaskan apabila nanti ada lembaga penjaminan polis tentunya ada perlindungan ganda untuk nasabah. Dia pun optimis bahwa program tersebut akan semakin meyakinkan nasabah terhadap industri asuransi, asuransi syariah terutama.
Baca Juga
“Kami sangat bersuka cita terhadap program seperti ini karena akan memberikan keyakinan pada pemegang polis di asuransi syariah,” tandasnya.
Adapun program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
Di samping itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Pasal 84 ayat (2) UU PPSK menyebutkan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis dilakukan terhadap polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Selain itu, juga terhadap klaim polis asuransi yang disetujui oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah atau LPS, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.