Bisnis.com, YOGYAKARTA – Instrumen moneter baru Bank Indonesia (BI) yakni Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor atau TD Valas DHE, yang diluncurkan 1 Maret 2023, telah berhasil menarik devisa sebanyak US$173 juta dolar ke sistem keuangan Tanah Air.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Ramdan Denny Prakoso menuturkan bahwa jumlah tersebut berasal dari sembilan eksportir di sektor pertambangan dan perkebunan. Dana hasil ekspor ini masuk melalui enam dari total 20 bank yang telah ditunjuk.
“Term deposit valas DHE direspons positif pelaku pasar,” tuturnya dalam acara pelatihan wartawan yang diselenggarakan oleh BI di Yogyakarta, akhir pekan lalu.
Denny menambahkan dengan masuknya DHE ke Indonesia, pasokan dolar Amerika Serikat (AS) dapat bertambah sehingga mendorong cadangan devisa dalam negeri. Hasil ini sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, dan memperkuat perekonomian domestik.
Meski demikian, jumlah devisa yang masuk masih jauh di bawah perkirakan bank sentral sebelumnya yang menyebutkan ada 200 eksportir membawa pulang dolar AS ke Tanah Air.
“Kami tentu melihat ke depan nilainya akan semakin meningkat, jumlah bank yang partisipasi meningkat, demikian juga eksportirnya,” pungkasnya.
Baca Juga
Berdasarkan data bank sentral hingga 14 Maret 2023, tingkat bunga TD Valas DHE untuk nominal lebih dari US$10 juta mencapai 4,70 persen untuk tenor 1 bulan, 5,01 persen bagi tenor 3 bulan, dan tenor 6 bulan memiliki bunga 5,14 persen.
Sementara itu, simpanan US$5 juta hingga US$10 juta memperoleh bunga 4,73 persen untuk tenor 1 bulan, 4,96 persen tenor 3 bulan, dan 5,09 persen tenor 6 bulan. Adapun, simpanan US$1 juta – US$5 juta mendapatkan tingkat bunga sebesar 4,68 persen sampai dengan 5,04 persen.
Bagi perbankan, bank sentral memberikan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial. BI juga akan memberikan agent fee kepada bank dengan memperhatikan tenor TD Valas DHE.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.