Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Erick Thohir Ungkap 31 Dana Pensiun BUMN Memprihatinkan

Erick Thohir mengungkap dari 48 dana pensiun BUMN yang ada 31 di antaranya dalam kondisi prihatin.
Menteri BUMN Erick Thohir di hadapan direksi dana pensiun mengingatkan pihaknya tengah menyusun daftar blacklist yang hanya bisa dicabut presiden./Istimewa.
Menteri BUMN Erick Thohir di hadapan direksi dana pensiun mengingatkan pihaknya tengah menyusun daftar blacklist yang hanya bisa dicabut presiden./Istimewa.

Bisnis.com, LABUAN BAJO - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap dari 48 dana pensiun (dapen) BUMN yang ada 31 di antaranya dalam kondisi prihatin.

Adapun hasil tersebut diperoleh dari roadmap yang dilakukan sejak 2 tahun lalu dengan tujuan menkonsolidasikan dapen BUMN. 

“Langkahnya sudah kita mulai tahun kemarin dan tiga bulan lalu sudah terlihat bahwa dari 48 [dapen] tadi ada 31 yang memprihatinkan. Artinya bukan semua korupsi, tapi prihatin,” kata Erick di di BRI Cafe dan Money Changer Marina Bay, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, 31 dapen BUMN yang memprihatinkan tersebut akan dilihat kembali mana yang salah kelola dalam artian tidak ada tindak pidana korupsi dan mana yang juga terindikasi korupsi.

Adapun salah satu dapen BUMN tercatat menyebabkan kerugian sebesar Rp9,8 triliun lantaran kesalahan manajemen. 

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka perkara korupsi pengelolaan DP4 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) 2013-2019.

Total tersangka yang diungkapkan sebanyak enak orang, antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.

Lalu, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Erick sebelumnya menyebut, perlu tiga tahun bagi dirinya untuk membuka kasus ini. Adanya penetapan status tersangka, telah didasari bukti-bukti yang kuat. Adapun pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum (APH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper