Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat yang baru terjun di dunia UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pasalnya kini masyarakat bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, meski usaha yang dijalankan kurang dari 6 bulan.
Bagi pelaku UMKM kurang dari 6 bulan dapat mengajukan skema KUR Super Mikro, berbeda dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro tidak dipersyaratkan lama minimal usaha 6 bulan.
Syarat minimal usaha 6 bulan cukup diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha.
KUR Super Mikro memiliki plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dan hanya diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mengakses pembiayaan KUR.
Skema pinjaman ini ditunjukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.
KUR Super Mikro pertama kali dluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, kala wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah menurunkan suku bunga menjadi KUR Super Mikro menjadi 3%.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Syarat KUR Super Mikro 2023
Kriteria Umum:
-Belum pernah menerima KUR.
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
-Mengikuti Pendampingan
-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
-Tergabung dalam kelompok Usaha
-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
-Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.