Bisnis.com, JAKARTA — Bank digital besutan konglomerat Chairul Tanjung PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menganggarkan biaya modal (capital expenditure/capex) untuk teknologi informasi (IT) lebih dari Rp500 miliar, termasuk dalam upaya menangkal serangan siber.
Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo mengamankan tantangan bagi sektor perbankan terus berkembang, termasuk tantangan kekhawatiran adanya serangan siber. Perseroan pun telah melakukan serangkaian upaya guna mengatasi tantangan tersebut.
"Kami terus tak pernah berhenti enhance teknologi serta governance," katanya setelah acara Open Finance Summit 2023 pada Rabu (21/6/2023) di Jakarta.
Dalam upayanya meningkatkan kemampuan teknologi, emiten bank berkode BBHI ini menganggarkan capex IT dengan nilai berkisar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain itu, perseroan terus berkolaborasi dengan industri agar serangan siber bisa ditangkal. Allo Bank juga terus melakukan uji sistem serta meningkatkan kemampuan talenta.
"Sekarang isu security makin serius, karena kan risikonya makin besar. Talenta-talenta di bidang security pun harus makin kompeten," ujar Indra.
Sebagaimana diketahui, sektor jasa keuangan terutama perbankan memang rawan terkena serangan siber. Berdasarkan data dari Checkpoint Research 2022, sektor jasa keuangan mendapatkan 1.131 kali serangan siber setiap pekannya.
Sementara, data International Monetary Fund (IMF) pada 2020 menyebutkan total kerugian rata-rata tahunan akibat serangan siber di sektor jasa keuangan secara global mencapai sekitar US$100 miliar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan maraknya serangan siber ini didorong oleh perkembangan digitalisasi yang pesat, termasuk di sektor jasa keuangan.
"Serangan siber ini harus dimitigasi, guna minimalisasi potensi kerugian yang besar sekali," katanya dalam acara yang digelar oleh Infobank pada Selasa (20/6/2023).
OJK sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah serangan siber yang marak terjadi. Dalam konteks regulasi, OJK pada tahun lalu telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
OJK juga telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. "Tinggal kita jalankan secara konsisten dan seluruh industri terkait menjalankan kepatuhannya," ujar Mahendra.