Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Awasi Investasi Asuransi di Pasar Modal, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi investasi perusahaan asuransi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Bisnis - Tangkap Layar.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau pergerakan investasi dari dana-dana asuransi yang sebagian besar diinvestasikan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa selama ini, pengawas asuransi tidak bisa memonitor secara langsung transaksi portofolio dana asuransi baik yang dilakukan di pasar reguler maupun di pasar negosiasi hingga besaran harganya.

Adapun, OJK menemukan bahwa transaksi-transaksi dari pengelola asuransi dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

“Jadi kami akan memperketat batasan mengenai pihak yang terkait. Pihak terkait transaksi dana asuransi itu akan dibatasi, sehingga itu bisa didapatkan produk-produk yang lebih baik,” kata Ogi dalam LPPI Virtual Seminar bertajuk Penjaminan Asuransi dan Pemulihan Kepercayaan Terhadap Industri Asuransi, Jumat (23/6/2023).

Ogi mengatakan bahwa hal itu menjadi tantangan di industri asuransi nasional. Selain itu, ada pula tantangan yang dihadapi dari sisi pelaku industri adalah kelemahan dukungan permodalan, penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, serta dukungan dari technical expertise yang belum optimal.

Pasalnya, OJK menemukan masih belum optimalnya dukungan technical expertise di perusahaan asuransi, yaitu tenaga aktuaris atau appointed actuary. “Ternyata, dari monitor kami terdapat 50 perusahaan asuransi tidak memiliki appointed actuary,” katanya.

Sementara itu, Ogi menjelaskan dalam Undang-Undang 40 Tahun 2014 mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki appointed actuary. Oleh karena itu, OJK melakukan instruksi tertulis kepada perusahaan-perusahaan untuk segera mengisi appointed actuary dalam waktu dekat.

“Dan juga kami akan memberikan sanksi kalau sampai dengan batas waktu, kebetulan batas waktunya akhir bulan ini, kalau itu tidak menjalankan itu akan diberikan sanksi. Kalau itu tidak bisa dilakukan, kami akan memberikan sanksi yang kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara tantangan yang dihadapi dari sisi konsumen adalah tingkat literasi asuransi dan kelemahan dalam aspek perlindungan konsumen.

Ogi mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tidak paham akan produk asuransi yang mereka beli, terutama untuk jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan unit-linked. Sebab, produk ini menawarkan komponen protektif dan investasi.

“Dan komponen investasi, kalau terjadi risiko investasi penurunan nilai maka menjadi tanggung jawab dari konsumen. Nah, itu konsumen tidak tahu,” ungkap Ogi.

Adapun, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, di mana perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk PAYDI dengan ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper