Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Bersubsidi Khusus Hewan Ternak, Jasindo Sebut Peminatnya Tinggi

Produk asuransi khusus untuk hewan ternak memperoleh subsidi dari pemerintah sehingga peminatnya sangat tinggi. Produk itu juga dinilai potensial secara bisnis.
Ilustrasi sapi perah. Hewan ternak /Bloomberg
Ilustrasi sapi perah. Hewan ternak /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo memiliki asuransi khusus untuk hewan ternak, yaitu Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau atau disebut juga AUTSK, yang mendapatakan subsidi dari pemerintah. Asuransi itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melindungi berbagai risiko terhadap hewan ternak.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara menjelaskan bahwa pemanfaatan asuransi hewan ternak tercermin dari pengajuan klaimnya kepada perseroan. Berdasarkan data pelaksanaan AUTSK Program Subsidi Pemerintah sejak 2016 sampai dengan 2022, asuransi itu memiliki rasio klaim yang sangat tinggi.

"Menurut data per 29 Juni 2023, klaim AUTSK program subsidi pemerintah yang telah diselesaikan oleh Asuransi Jasindo selama pelaksanaan program sejak 2016 sampai 2022 adalah sebesar Rp180,26 miliar," ujar Diwe kepada Bisnis, Kamis (29/6/2023).

Diwe mengatakan bahwa nilai klaim ini berpotensi meningkat mengingat masih adanya liabilitas atas polis tahun 2022 yang akan berakhir pada akhir 2023.

Melihat tingginya loss ratio setiap tahunnya dan sebagai mitigasi risiko saat ini, Jasindo sedang mengajukan proses evaluasi perbaikan produk AUTSK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah cakupan proteksi asuransi hewan ternak, yakni hanya melindungi sapi atau kerbau betina.

Menurut Diwe sapi atau kerbau jantan, termasuk untuk kurban, belum masuk dalam program pemerintah tersebut. Dengan pertimbangan sapi atau kerbau betina yang jumlahnya terbatas, dan untuk terus menjaga keberlangsungan usaha peternakan, Diwe menilai perlu adanya peninjauan ulang asuransi tersebut.

Berikut kriteria lengkap asuransi hewan ternak dalam Pedoman Bantuan Premi/Juknis AUTSK yang dikeluarkan oleh Kementan:

a. Sapi/Kerbau Betina berumur minimal satu tahun

b. Sapi/Kerbau memiliki identitas yang jelas seperti eartag/necktag/micro-chip/ Kartu Ternak

c. Peternak tergabung dalam kelompok ternak/gabungan kelompok ternak

d. Peternak yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan


Berikut penyebab klaim yang dijamin dalam polis AUTSK program pemerintah bersifat sudden and unforseen, yaitu:

a. Sapi/Kerbau mati karena penyakit.
Penyakit yang dijamin dalam polis adalah Anthrax, Brucellosis (Brucella abortus), hemorrhagic Septicaemia /Septicaemia Epizootica, Infectious Bovine Rhinotracheitis, Bovine tuberculosis, Paratuberculosis, Campylobacteriosis, Penyakit Jembrana, Surra, Cysticercosis, Q Fever, Bovine Ephemeral Fever, Bovine Viral Diarhea, Timpani/Bloat dan Distochia.

b. Sapi/Kerbau mati karena beranak

c. Sapi/Kerbau mari karena kecelakaan

d. Kehilangan Sapi/Kerbau karena kecurian

Berdasarkan hal-hal di atas hewan yang dijamin dalam program AUTSK yaitu jenis sapi/ kerbau betina yang mengalami penyebab yang dijamin polis sebagaimana disebutkan.

Diwe menjelaskan bahwa AUSTK Program Subsidi Pemerintah cukup diminati oleh masyarakat lantaran preminya yang murah dan coverage yang cukup luas. Berdasarkan data pelaksanaan AUTSK Program Subsidi Pemerintah selama 5 tahun (2018—2022), Peternak yang mengikuti AUTSK sebanyak 249.960 orang dengan hewan ternak sapi/kerbau sejumlah 516.300 ekor.

"AUTSK memiliki potensi yang besar ke depan. Berdasarkan data yang kami peroleh dari BPS, populasi ternak Sapi potong tahun 2021 sebanyak 18,05 juta ekor, sehingga AUTSK ini sangat diperlukan dalam rangka melindungi keberlangsungan usaha peternakan," jelas Diwe.

Di sisi lain, Diwe menjelaskan bahwa untuk program AUTSK komersial/non program subsidi pemerintah cukup banyak permintaannya, namun tarif preminya lebih tinggi serta syarat dan ketentuannya berbeda dengan program subsidi pemerintah.

"Sehingga biasanya hanya diikuti peserta asuransi atau perusahaan yang benar benar membutuhkan perlindungan ternaknya," kata Diwe.

Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki usaha ternak sapi/kerbau skala besar biasanya sudah memiliki standar pengelolaan ternak sendiri yang cukup baik sehingga tidak memerlukan perlindungan asuransi atau diberikan proteksi asuransi khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper