Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Anggota Dewan Komisioner Baru Ditetapkan Bulan Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta gara anggota Dewan Komisioner baru ditetapkan bulan ini oleh DPR RI.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penambahan anggota Dewan Komisioner (DK) OJK terbaru sudah ditetapkan pada bulan ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ogi menuturkan bahwa nantinya sektor IKNB akan memiliki dua anggota Kepala Eksekutif baru, sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam amanat UU PPSK, Dewan Komisioner OJK beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, salah satunya adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota.

Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Ogi menuturkan bahwa nama-nama jajaran yang akan mengisi posisi DK OJK baru ini tengah dalam tahap finalisasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mudah-mudahan dalam bulan ini sudah ditetapkan siapa anggota Dewan Komisioner yang menjadi KE pembiayaan yang baru [Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya],” ungkap Ogi.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan nama-nama anggota DK OJK terbaru untuk mengisi posisi baru di tubuh regulator.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa saat ini anggota DPR tengah menunggu surat yang berisikan nama-nama DK OJK untuk masuk ke Komisi XI di Badan Musyawarah (Bamus).

Lebih lanjut, Misbakhun mengaku bahwa saat ini surat tersebut telah ada di pimpinan DPR, yakni Puan Maharani.

“Namanya [nama-nama ADK OJK terbaru] masih di pimpinan DPR [Puan Maharani], karena amplopnya tertutup dari Presiden. Itu kewenangan pimpinan DPR untuk menyampaikan kepada publik, karena beliau adalah speakers-nya DPR dan melalui beliaulah harus keluar nama-nama itu,” ungkap Misbakhun saat ditemui di DPR, Selasa (27/6/2023).

Sayangnya, Misbakhun hanya menyampaikan bahwa pengumuman nama DK OJK tambahan akan segera diumumkan.

“Sesegera mungkin [diumumkan], karena itu kewenangan penuh ada di Ibu Ketua [Puan Maharani],” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper