Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin dan telah merugikan masyarakat.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi terkait dengan pembahasan kegiatan Jombingo pada 4 Juli 2023. Rapat dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian Negara RI.
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menyatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyikapi pemberitaan dan laporan terkait kegiatan Jombingo yang diduga merugikan masyarakat.
“Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/7/2023).
Jombingo diketahui memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Namun, rapat koordinasi telah menyepakati empat hal. Pertama, kendati situs Jombingo sudah tidak aktif, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi satgas.
Baca Juga
Kedua, rekomendasi satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Keempat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan BI akan mendukung upaya penanganan serta penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan Jombingo.
“Rapat koordinasi satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum [APH] dalam penanganannya,” tutur Hudiyanto.