Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas OJK Terima Lebih dari 4.000 Aduan Pinjol Ilegal per 30 Juni 2023

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menerima lebih dari 4.000 aduan mengenai pinjol ilegal per 30 Juni 2023.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih menerima ribuan pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin dan paling banyak berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa SWI telah menerima 4.354 pengaduan dari jasa keuangan tanpa izin per 30 Juni 2023.

“Jumlah itu terdiri dari 4.182 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 172 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Namun demikian, wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut OJK bersama seluruh anggota SWI meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.

“Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023, OJK telah menerima 10.071 pengaduan. Rinciannya, terdiri dari 4.663 pengaduan sektor perbankan dan 2.402 pengaduan dari industri financial technology (fintech).

Kemudian, sebanyak 1.957 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 merupakan pengaduan industri asuransi, dan sisanya sebanyak 180 pengaduan merupakan layanan sektor pasar modal.

Dalam perkembangan lain, penyidik OJK menyatakan juga telah menyelesaikan total 104 perkara di lembaga jasa keuangan sampai dengan 23 Juni 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa penyelesaian paling banyak terjadi pada lembaga jasa keuangan perbankan, yaitu mencapai 82 perkara perbankan.

Kemudian, sebanyak 5 perkara pasar modal dan 17 perkara di industri keuangan non-bank (IKNB). “Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara,” kata Aman.

Perinciannya, antara lain 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper