Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbankan menyinggung soal potensi moral hazard di tengah wacana penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) soal potensi moral hazard. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menanggapi hal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyebut wacana ini sebenarnya sudah dilakukan banyak bank swasta. Sesuai aturan OJK itu, perbankan swasta secara mandiri dapat mempertimbangkan debitur sesuai dengan kualitas kredit dan kecukupan provisi di masing-masing bank.
“Ini kewenangan yang biasa dilakukan bank-bank swasta [hapus buku dan hapus tagih]. Akan tetapi, untuk penghapus tagihan bank BUMN agar tidak mengalami moral hazard, itu bakal dirumuskan detilnya dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya dalam agenda konferensi pers hasil rapat berkala KSSK III Tahun 2023, dikutip Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru kendala hapus buku dan hapus tagih bukan masalah yang dialami bank swasta, justru bank BUMN-lah yang memiliki hambatan. Tindakan hapus buku dan hapus tagih dinilai akan merugikan negara seiring status BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
“Untuk hapus buku hapus tadi, tadi disampaikan oleh Pak Mahendra, terutama untuk Undang-Undang Himbara, yang memang berbeda dengan Undang-Undang swasta, di mana [swasta] mereka bisa melakukan keputusan hapus buku tadi berdasarkan judgement dari stakeholder maupun manajemen,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga bank Himbara dapat melakukan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih tanpa menimbulkan moral hazard.
Saat ini, pihaknya menyebut tengah menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya, termasuk juga dari sisi tadi kemungkinan moral hazard.
“Kriterianya yang mana yang boleh dihapus buku hapus tadi, dan bagaimana mekanismenya, ini yang sedang kita lakukan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah berupaya untuk menggodok kemungkinan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan.
“Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden pada pekan lalu (17/7/2023). Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.
Airlangga juga mengatakan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam UU PPSK.
"Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," kata Airlangga.