Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah berupaya untuk menggodok kemungkinan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan.
“Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden pada pekan lalu (17/7/2023). Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.
Airlangga juga mengatakan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam UU PPSK.
"Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," kata Airlangga.