Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Singgung 'Moral Hazard' dalam Wacana Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Sejumlah perbankan menyinggung soal potensi moral hazard di tengah wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
(Dari kiri) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa berfoto sebelum konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (1/8/2023) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta. JIBI/Bisnis-Annasa Rizki Kamalinarn
(Dari kiri) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa berfoto sebelum konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (1/8/2023) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta. JIBI/Bisnis-Annasa Rizki Kamalinarn

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah berupaya untuk menggodok kemungkinan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan. 

“Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden pada pekan lalu (17/7/2023). Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. 

Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.  

Airlangga juga mengatakan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam UU PPSK. 

"Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper