Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi mengalami penurunan pada semester I/2023 dari sisi pendapatan premi asuransi.
Akumulasi pendapatan premi asuransi konvensional dan syariah selama periode Januari sampai Juni 2023 mencapai Rp150,8 triliun.
Angka tersebut terkontraksi 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Juni 2022, akumulasi premi asuransi konvensional dan syariah tercatat sebesar Rp156,98 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono lebih lanjut merinci akumulasi premi asuransi jiwa masih melanjutkan tren penurunan.
“Akumulasi premi asuransi jiwa turun 9,94 persen year on year Rp86,0 triliun per Juni 2023 didorong oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI [Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi],” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8/2023).
Perusahaan asuransi diketahui telah kembali diizinkan menjual produk yang sempat menjadi penopang industri asuransi ini setelah penyesuaian SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang efektif pada Maret kemarin.
Baca Juga
Di sisi lain, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat masih tumbuh positif. Pertumbuhnanya mencapai 4,02 persen yoy menjadi Rp64,06 triliun.
Pada Mei 2023, premi asuransi umum dan reasuransi juga masih mencatatkan pertumbuhan 8,80 persen yakni Rp52,8 triliun dibandingkan periode tahun sebelumnya.