Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Penghapusan Kredit Bermasalah ke Perusahaan Penjaminan hingga Bank

Wacana hapus buku kredit bermasalah di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan terlalu berdampak pada perusahaan penjaminan hingga bank.
Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad (dari kanan), Coprorate Secretary PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cahyo Hari Purwanto dan Corporate Communication Askrindo Luluk Lukmiyati berdiskusi saat media visit ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (10/8/2023)./Bisnis-Suselo Jati
Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad (dari kanan), Coprorate Secretary PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cahyo Hari Purwanto dan Corporate Communication Askrindo Luluk Lukmiyati berdiskusi saat media visit ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (10/8/2023)./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana hapus buku kredit bermasalah di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diyakini tidak akan terlalu berdampak pada perusahaan penjaminan hingga bank.

Sebagai informasi, wacana hapus buku tertuang di dalam UU PPSK Bab XIX. Pasal 250 ayat (2) berbunyi piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Adapun, pasal 251 ayat (1) dijelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

“Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” demikian bunyi Pasal 251 ayat (2).

Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cahyo Hari Purwanto mengatakan rencana hapus buku kredit macet di UMKM tidak akan menggerus aset perusahaan. Sebab, Askrindo sudah memperhitungkannya salah satunya melalui pembentukan pencadangan.

“Kami belum bisa berkomentar dampak secara finansial, tapi secara on balance sheet kami tidak ada pengaruhnya,” kata Cahyo saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, 70 persen bisnis yang direngkuh Askrindo memberikan penjaminan kredit atas kredit usaha rakyat (KUR). Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian secara lebih lanjut.

“Hal-hal yang berdampak selaku lembaga penjaminan pasti ada, karena 70 persen bisnis kami di KUR sehingga nanti akan kami lakukan kajian terkait dampak secara finansial dan nonfinansial seperti apa, itu akan kami berikan ke para stakeholder,” tambahnya.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menganggap rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar, dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.

"Perseroan menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah mengenai penerbitan kebijakan hapus tagih kredit UMKM," sebutnya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (12/8/2023).  

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan komitmen BBRI dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalamr angka percepatan inklusi keuangan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebutkan Presiden Jokowi menyetujui rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan. Hal itu disampaikan Teten seusai pertemuan dengan presiden.

Lebih lanjut, dia mengatakan pada tahap pertama,  penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.

Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan."Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelasnya.

___

Catatan redaksi: Berita ini mengalami revisi di bagian judul dan konten sesuai dengan informasi yang lebih relevan. Mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper