Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemeriksaan soal kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) bagi para mahasiswa baru di UIN Raden Mas Said Surakarta terus berlanjut.
Dia meminta agar semua pihak menunggu perkembangannya, di mana saat ini pihaknya telah memanggil Rektorat beserta Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
"Kalau itu [pemeriksaan] memang terus ya dilakukan karena pada gilirannya itu adalah tugas dari OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. Pada gilirannya akan dilakukakn pelaporan dengan melihat perkembangan lebih lanjut," katanya pada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Minggu (13/8/2023), OJK sendiri telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] yang berizin dan terdaftar di OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
Baca Juga
Namun, dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut,” terang isi keterangan tulis tersebut.
Di samping itu, OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya untuk memperjelas kasus ini Dengan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan.
Lebih lanjut, OJK juga akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.