Bisnis.com, JAKARTA - Bank milik Salim Group, PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) mengumumkan perubahan pengurus perseroan usai OJK memberikan keputusan tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Yandy Ramadhani sebagai Direktur Retail Banking.
Dalam keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (25/8/2023), disebutkan Yandy ditunjuk sebagai direkur retail banking pada rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Bank Ina pada 16 Juni 2023.
Hasil keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan Yandy dari OJK rilis pada 21 Agustus 2023. Dengan keputusan tersebut, sejak tanggal 23 Agustus 2023 susunan anggota direksi Bank Ina pun secara resmi diperbarui.
Berikut susunan pengurus BINA terbaru:
Direksi
Direktur Utama: Henry Koenaifi
Wakil Direktur Utama: Yulius Purnama Junaedi
Direktur: Kiung Hui Ngo
Direktur Manajemen Risiko & Kepatuhan: Adhiputra Tanoyo
Direktur Bisnis Retail: Yandy Ramadhani
Komisaris:
Komisaris Utama Independen: Inawaty Handojo
Komisaris Independen: Yohanes Santoso Wibowo
Komisaris: Josavia Rachman Ichwan
Baca Juga
Adapun, dalam perkembangan terbaru, Bank Ina telah meluncurkan layanan perbankan digital bernama Bina dengan target 50.000 nasabah UMKM hingga akhir 2024.
Dalam pelaksanaannya, Bank Ina Digital terbagi menjadi beberapa layanan utama yang dirancang untuk menyediakan solusi dari hulu ke hilir untuk menjawab permasalahan yang kerap dialami oleh para pelaku UMKM.
Wakil Direktur Utama Bank Ina Yulius Purnama Junaedi menyebutkan Bina menghadirkan tabungan digital yang memungkinkan pengguna membuka rekening dengan berbagai kemudahan, seperti pembukaan tabungan sesuai kebutuhan tanpa perlu datang ke cabang, bebas minimum setoran awal, bebas admin, dan bebas minimum saldo.
Pinjaman yang diajukan dapat disetujui dengan cepat serta dapat dicairkan kapan saja dengan pilihan tenor dari 14 hari sampai dengan 90 hari, dengan limit pinjaman hingga Rp25 juta.
Lalu, layanan API BINA yang menyediakan layanan informasi dan transaksi keuangan melalui aplikasi mitra bank. Layanan ini mengikuti Standar National Open API Pembayaran (SNAP) yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia.