Bisnis.com, JAKARTA — Bank Umum Syariah (BUS) PT Bank Nano Syariah hasil pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank Sinarmas Tbk. telah mendapat izin usaha dari OJK.
Lampu hijau ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.03/2023 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Nano Syariah Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah tanggal 23 Agustus 2023.
“Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, Bank Nano Syariah harus melakukan kegiatan operasional alias perbankan paling lama 60 hari kerja sejak ijin usaha diterbitkan," tulis manajemen berdasarkan keterbukaan informasi, Minggu (27/8/2023)
Corporate Secretary Division Head Retno Triwulandari menyebut sebelum kegiatan operasional PT Bank Nano Syariah dilakukan, nasabah Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas tetap dapat melakukan transaksi dan layanan sebagaimana biasanya.
Lalu, dari sisi hukum, seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang tercatat pada neraca UUS beralih hukum kepada Bank Nano Syariah pada tanggal efektif pemisahan.
Dirinya pun menyatakan, dengan adanya pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Tercatat, total aset Perseroan setelah pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas 40 triliun.
Baca Juga
Bahkan, seiring dengan peningkatan kinerja intermediasi peseroan, maka laba yang dihasilkan serta total aset diprediksi akan terus bertumbuh di tahun mendatang.
Adapun, pendirian Bank Nano Syariah sendiri dilakukan oleh Bank Sinarmas bersama PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinar Mas. Sementara itu, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp510 miliar dengan tujuan transaksi untuk setoran modal PT Bank Sinarmas Tbk.
Sementara, sumber dana yang digunakan untuk setoran modal pendirian PT Bank Nano Syariah adalah dana internal Perseroan.
Spin off UUS dilakukan Bank Sinarmas mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Juni 2022.
Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks.
Selain itu, emiten bersandi saham BSIM itu menyebut rancangan pemisahan dibuat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.