Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) bernama PT Bank Nano Syariah. Seiring dengan langkah spin off ini, Bank Sinarmas mengubah anggaran dasar serta merombak jajaran kepengurusan.
Langkah Bank Sinarmas itu telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (27/6/2023). "Menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan efektif setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahan UUS yang diterbitkan oleh OJK," tulis Manajemen Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi pada Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, RUPST menyepakati perubahan Pasal 3 dalam anggaran dasar perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dengan memperhatikan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Bank Sinarmas juga menghapus Pasal 20 dalam anggaran dasar tentang Dewan Pengawas Syariah.
RUPST Bank Sinarmas juga telah memutuskan adanya perombakan jajaran kepengurusan seiring dengan spin off UUS. Bank Sinarmas menyetujui pemberhentian dengan hormat Hanafi Himawan dari jabatan Direktur Bank Sinarmas berlaku efektif setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahaan UUS yang diterbitkan oleh OJK dan mengacu kepada hasil penilaian kemampuan serta kepatutan yang dilakukan oleh OJK.
Emiten bank berkode BSIM kemudian mengangkat Enny Kamal dan Sendy sebagai Direktur Bank Sinarmas baru dan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Kemudian, BSIM menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahaan UUS yang diterbitkan oleh OJK sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Frenky Tirtowijoyo
Direktur: Miko Andidjaja
Direktur: Ekajaya Ongny Putra
Direktur: Enny Kamal
Direktur: Sendy
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen: Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen: Rusmin
Adapun, pengangkatan Enny Kamal dan Sendy sebagai Direktur Bank Sinarmas terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.