Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendapatan premi di sektor asuransi selama periode Januari—Juli 2023.
Adapun premi industri asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencapai Rp177,13 triliun.
Angka tersebut terkontraksi 2,34 persen dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Lebih detail, dari sisi industri asuransi jiwa akumulasi pendapatan premi terkontraksi 7,85 persen year on year (yoy) dengan nilai Rp102,12 triliun per Juli 2023.
“Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI [Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Di sisi lain, lanjut Ogi, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebanyak 6,30 persen yoy menjadi Rp75,02 triliun.
Ogi menyampaikan, secara umum permodalan di industri asuransi juga terjaga dengan baik. Pasalnya untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing memiliki Risk Based Capital (RBC) 460,32 persen dan 311,53 persen.
Baca Juga
“Jauh di atas treshold yang ditentukan OJK di atas 120 persen,” kata Ogi.
Sementara, dari asuransi sosial, aset BPJS Kesehatan naik dari Rp120,86 triliun pada Juni 2023 menjadi Rp118,95 triliun per Juli 2023. Adapun, aset BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat dari Rp691,85 triliun menjadi Rp699,79 triliun pada periode yang sama.