Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Resmi Batasi Dividen Bank, 'Pesta' Tebar Cuan ke Pemegang Saham Berakhir?

OJK telah menerbitkan aturan baru POJK No. 17 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur tebaran dividen bank. Bagaimana proyeksi rasio dividen bank ke depan?
Annisa Sulistyo Rini, Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 21 September 2023 | 10:30
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen perbankan.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan aturan baru yakni POJK Nomor 17 Tahun 2023 yang di antaranya mengatur tebaran dividen bank. Dalam Pasal 108 dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:

1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.

2. Besaran dividen yang diberikan.

3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen

4. Periode pengkinian kebijakan dividen.

Kebijakan dividen juga dapat memuat:

1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen.

2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.

3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.

4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

Pada pasal 108 juga dijelaskan bahwa rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank.

Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.

Selain itu, terdapat wewenang OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK menerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan, ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/9/2023).

Dian menjelaskan dalam mereview dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum, OJK bertujuan memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines. 

Penerbitan POJK baru juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Penyempurnaan aturan kemudian mengacu standar internasional, antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

Tanggapan Bank-Bank Jumbo

Bank-bank jumbo seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) pun menyatakan siap mematuhi aturan baru OJK itu.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha mengatakan kebijakan terbaru OJK mengenai dividen perbankan merupakan inisiatif yang positif sebab dapat menjadi bahan acuan bagi perbankan dalam menentukan besaran dividen secara sustainable banking yang kemudian akan diusulkan kepada pemegang saham.

"Adapun, besaran dividen yang diberikan tentunya akan mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] dan sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham," katanya kepada Bisnis pada Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, Bank Mandiri selama ini konsisten mengomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham dalam berbagai kanal.

Bank Mandiri sendiri telah menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp24,7 triliun atau 60 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2022.

Sementara, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan BCA pada prinsipnya akan memperhatikan aturan baru dari OJK itu dalam rangka mendukung praktik perbankan yang pruden. 

"BCA akan senantiasa mengkaji dividend payout ratio untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, serta memperhatikan kepentingan pemegang saham," ungkapnya kepada Bisnis pada Rabu (20/9/2023).

BCA telah membagikan dividen tunai sebesar Rp25,3 triliun pada tahun buku 2022 dengan rasio 62,1 persen.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Agustya Hendy Bernadi mengatakan BRI melihat aturan baru itu sebagai upaya OJK untuk menjaga dan meningkatkan skala usaha bank secara berkelanjutan.

Terkait dividen, BRI berkomitmen untuk terus menciptakan economic value dan social value bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan aktivitas operasional bisnisnya. 

"Salah satu bentuk economic value yang diciptakan BRI adalah melalui penyetoran dividen kepada negara. BRI berkomitmen dalam beberapa tahun ke depan dan dengan kondisi permodalan yang memadai saat ini akan memberikan dividen dengan payout ratio yang optimal," kata Hendy kepada Bisnis pada Rabu (20/9/2023).

Dia juga mengatakan dalam memutuskan besaran tebaran dividen kepada para pemegang saham, BRI tetap memerhatikan faktor proyeksi pertumbuhan bisnis ke depan. Selain itu, pihaknya juga selalu memastikan pemenuhan rasio kecukupan modal dan faktor sustainability tingkat imbal hasil atas ekuitas.

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan menilai adanya aturan baru dari OJK terkait dividen bukan tanpa sebab. "Bank diharuskan mempunyai ketentuan policy tentang pembagian dividen," katanya.

Lani menjelaskan selama ini BNGA tetap memperhatikan berbagai pertimbangan dalam menetapkan besaran dividen. "CIMB Niaga telah memiliki policy tersebut selama ini," ujarnya.

Sinyal Bos OJK sejak Akhir 2022 soal Dividen Jumbo

Sebelum terbitnya aturan dividen, OJK memang sudah mengingatkan perbankan untuk tidak terlalu euforia menebar dividen jumbo. 

“[Bank] jangan terlalu euforia lalu buru-buru bagi dividen, kemudian saat dibutuhkan tambahan untuk dukungan pada kondisi lebih berat, itu tidak ada,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 akhir tahun lalu. 

Menurutnya ada sejumlah kebutuhan lain yang bisa dialokasikan dari raupan laba perbankan. Apalagi, dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit industri perbankan pada Maret 2024 mendatang, OJK mengimbau industri jasa keuangan mampu mempersiapkan penebalan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

"Membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restrukturisasi kredit pasca-pandemi secara mulus. Terlebih lagi, semua itu terjadi di tengah risiko yang ditimbulkan oleh gejolak bank di berbagai negara," jelasnya dalam agenda Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Selain itu, tebaran dividen dengan rasio besar dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi serta inovasi digital. 

Mahendra menambahkan inovasi digital itu diperlukan untuk memperkuat industri jasa keuangan dari sejumlah ancaman serangan siber. Namun, nyatanya sejumlah bank telah menebar dividen dengan rasio jumbo. BBRI menjadi bank yang royal dengan membagikan dividen dengan rasio 85 persen dari perolehan labanya tahun buku 2022 atau senilai Rp43,5 triliun.

Berikut ini daftar 10 bank dengan rasio dividen terbesar untuk tahun buku 2022:

No

Nama Bank

Dividend Payout Ratio 

Nilai Dividen

1

BRI

85 persen

Rp43,5 triliun

2

Bank Mega

70 persen

Rp2,83 triliun

3

BCA

62,1 persen

Rp25,3 triliun

4

Bank Mandiri

60 persen

Rp24,7 triliun

5

CIMB Niaga

60 persen

Rp2,87 triliun

6

Bank Jatim

51,76 persen

Rp797,12 miliar

7

Bank Jabar

49,47 persen

Rp1,1 triliun

8

BNI

40 persen

Rp7,3 triliun

9

OCBC NISP

40 persen

Rp1,33 triliun

10

BTPN Syariah

40 persen

Rp712,5 miliar

Proyeksi Dividen Bank

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan pengaturan dividen memang diperlukan agar perbankan bisa berjalan secara berkelanjutan. 

“Jika pakai pendekatan persentase terhadap hasil kinerja akhir, misalnya laba, maka mungkin hanya dibatasi nilai optimalnya, karena pasti sisanya untuk cadangan dan kepastian keberlanjutan bank-banknya,” tutur Amin. 

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga mengatakan tujuan dari aturan dividen akan semakin menyehatkan bank. 

Industri perbankan dapat membentuk pencadangan guna memperkuat modal, menganggarkan belanja modal atau capital expenditure yang dialokasikan untuk IT, hingga digitalisasi perbankan. 

“Dengan ada regulasi dari rasio dividen bank ini, jadi tujuannya agar bank lebih banyak laba ditahan untuk mengantisipasi penurunan permodalan," ujarnya. 

Akan tetapi, aturan tersebut bisa membuat rasio dividen bank turun. Khusus bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bhima memproyeksikan dividen turun jadi hanya sekitar Rp30 hingga Rp35 triliun pada tahun buku 2023. 

Selain sejalan dengan aturan dividen dari OJK, kondisi di Himbara memang dipengaruhi oleh proyeksi lesunya laba. “Faktor [penurunan dividen] ini karena semakin besar pencadangan untuk mengantisipasi restrukturisasi utang dari BUMN Karya, khususnya dari sektor konstruksi. Beberapa sudah masuk proses restrukturisasi dan sebagian bank BUMN juga menyiapkan pencadangan, dan ini akan berdampak laba dan berujung pada dividen yang disetor negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper