Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transparansi Bunga Pinjol, Ekonom Minta Tabulasi per Bulan

Perusahaan pinjol diminta menampilkan suku bunga yang dibebankan kepada nasabah dengan menggunakan acuan bulanan
Ilustrasi laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik
Ilustrasi laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom meminta pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending agar secara terbuka menyajikan informasi bunga secara bulanan dibandingkan harian kepada calon peminjam (borrower) di dalam setiap platform. Pasalnya, jika dihitung secara harian, bunga yang ditawarkan pinjol terlihat seolah—olah rendah.

Peneliti Center of Digital Economy and SME Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut adanya asymmetric information (informasi asimetris) yang terjadi di akad pinjam-meminjam uang pada pinjol.

“Yang disampaikan oleh pinjol di iklan adalah bunga yang rendah. Padahal kenyataannya, bunga di pinjol itu tinggi sekali jika kita lihat bulanan maupun tahunan. Rendah jika dilihat per harinya,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).

Di samping itu, Huda juga menyinggung adanya biaya layanan dan biaya lainnya yang membuat biaya pengembalian peminjam menjadi tinggi dibandingkan pokok pinjaman.

Huda pun mendesak untuk adanya aturan mengenai iklan pinjol. Menurutnya, pinjol harus mengiklankan informasi secara rinci, termasuk besaran bunga yang harus dibayar peminjam.

“Jika perlu tunjukkan info bunga bulanan saja, jangan bunga harian. Impact-nya pinjaman bukan harian tapi bulanan. Itu akan lebih fair informasi ke masyarakat,” pinta Huda.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa batas pinjaman di pinjaman online berdasarkan kode etik AFPI adalah sebesar 0,4 persen.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menekankan bahwa batas biaya pinjaman ini bukanlah batas bunga. Istilah biaya pinjaman yang digunakan itu karena asosiasi memahami struktur biaya di platform fintech P2P lending.

“Yang pasti tentu saja bunga dari pemberi pinjaman, ada biaya administrasi, biaya teknologi, biaya layanan, biaya teknologi, biaya risk management, serta asuransi,” jelas Sunu.

Semua biaya tersebut, kata Sunu, AFPI memberikan batas yang dibayar oleh peminjam tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

Jika melihat tangkapan layar yang beredar di media sosial, warganet di aplikasi X (sebelumnya Twitter) menyoroti biaya layanan atau bunga pinjaman yang diduga milik pinjol AdaKami. Tangkapan layar itu menampilkan jumlah pinjaman dengan jenis pinjaman tunai, lengkap dengan biaya layanan, bunga, hingga PPN.

Dari rincian itu, pinjaman Rp3,7 juta dengan tenor 9 bulan, biaya layanan yang diberikan AdaKami sebesar Rp3,4 juta. Biaya ini belum termasuk bunga senilai Rp187.460 dan PPN Rp159.178.

Artinya, biaya yang harus dibayar peminjam mencapai Rp7,46 juta atau lebih dari 100 persen pokok pinjamannya.

Sementara itu, Bisnis juga mencoba menghitung biaya pinjaman yang harus dibayarkan apabila memiliki utang pada P2P Lending yakni Rp3,7 juta dengan tenor 9 bulan. Biaya pinjaman dihitung berdasarkan standar 0,4 persen per hari.

Jika mengacu pada ketentuan di atas, maka biaya pinjaman per hari mencapai Rp14.800. Perinciannya, 0,4 persen dikali pokok pinjaman Rp3,7 juta. Alhasil, biaya bunga serta biaya lainnya yang diatur AFPI yakni menjadi maksimal Rp3,99 juta untuk tenor 9 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper