Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hedonic Treadmill hingga FOPO Bikin Anak Muda Terjerat Pinjol Ilegal

Fenomena hedonic treadmill hingga Fear of Other People Opinion (FOPO) memengaruhi keputusan generasi muda dalam berutang dan akhirnya terjerat pinjol ilegal.
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak anak muda yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran gaya hidup.

Gaya hidup yang konsumtif tersebut didorong oleh fenomena-fenomena yang banyak terjadi di kalangan anak muda, seperti halnya Fear Of Missing Out (FOMO). 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bukan hanya FOMO, saat ini juga tengah ramai fenomena hedonic treadmill hingga Fear of Other People Opinion (FOPO). 

“Ini perlu diwaspadai, ada muncul istilah hedonic treadmill, ini selalu ingin dengan gaya hidup yang lebih lagi dan lebih lagi. Ini membuat mereka terjerat utang,” kata Kiki dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023). 

Sementara FOPO, Kiki mengatakan banyak anak muda yang membuat pilihan untuk berhutang lantaran mendengarkan pendapat orang lain. Seperti halnya dalam membuat keputusan untuk membeli gadget baru hingga menonton konser. 

“Mereka banyak mendengarkan pendapat orang lain kenapa enggak pakai gadget baru, kenapa enggak nonton konser, sehingga terjebak dengan pinjaman-pinjaman yang enggak mampu mereka bayar,” ungkap Kiki. 

Regulator terus mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terjerat pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK lantaran tidak berizin. 

Oknum pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga menyebarkan data pribadi nasabah. 

OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dahulu Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga juga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.

Sampai dengan 27 Oktober 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjol ilegal. Pada Oktober 2023, Satgas juga telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper