Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Asei Indonesia mengumumkan melepas bisnis syariahnya ke Asuransi Jasindo Syariah dengan melakukan transfer portofolio.
Dody AS Dalimunthe, Direktur Utama Asuransi Asei menuturkan terdapat tiga pertimbangan sehingga perusahaan memutuskan tidak melanjutkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah berjalan.
Pertimbangan utama yakni adanya kewajiban regulasi terkait spin off UUS yang mensyaratkan minimal ekuitas. “Dimana kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi Asuransi Asei untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Dody kepada Bisnis, Senin (23/6/2025).
Faktor lain yang membuat perusahaan tidak melanjutkan UUS yakni saat ini Asuransi Asei sedang dalam proses transformasi bisnis, dengan menata kembali portfolio dan ada konsekuensi efisiensi operasional yang sedang dijalankan. “Dengan tidak mengelola dua unit usaha terpisah, maka dapat meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan,” katanya.
Dody menyebut transfer portfolio UUS juga menjadi momentum bagi Asuransi Asei untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis asuransi keuangan dan asuransi umum, serta mulai masuk ke segmen asuransi retail. “Seluruh sumberdaya yang ada akan difokuskan untuk transisi bisnis ini,” katanya.
Dia memastikan transfer portofolio syariah telah didiskusikan dengan semua stakeholder, dan sepakat untuk melakukan transfer ke Asuransi Jasindo Syariah. “Ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari OJK, dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan transfer tersebut,” katanya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pengumuman perusahaan hari ini, Senin (23/6/2025), manajemen Asei Indonesia menyebutkan pihaknya memilih melakukan transfer portofolio unit usaha syariah Asei ke anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) alias Jasindo yakni kepada PT Asuransi Jasindo Syariah. Langkah pengalihan bisns ini sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.
"Telah diperolehnya persetujuan dari OJK atas rencana pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariah PT Asuransi Asei Indonesia kepada PT Asuransi Jasindo Syariah sebagaimana surat OJK Nomor S-351/PD.11/2025 tanggal 16 Juni 2025," dikutip dari pengumuman.
Dengan persetujuan regulator ini, maka seluruh pemegang polis yang telah bersedia dilakukan pengalihan kepesertaannya, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025 portofolionya berada dalam pelayanan PT Asuransi Jasindo Syariah.
Dalam pengumuman yang sama disebutkan pelaksanaan pengalihan kepesertaan UUS Asuransi Asei akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan memastikan pemegang polis tetap mendapatkan manfaat dan layanan asuransi serta menjamin/melindungi dana para pemegang polis sebagaimana diatur dalam ketentuan polis yang berlaku.