Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengatur batasan bunga untuk peminjam pinjol. Surat Edaran pinjol ditargetkan akan meluncur pada November tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Saat ini sedang dilakukan penyusunan rencana SE [Surat Edaran] terkait dengan P2P lending, masih dalam proses penyelarasan di Departemen Hukum dengan target penerbitan di bulan November tahun ini,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).
Agusman menjelaskan cakupan dalam Surat Edaran pinjol ini di antaranya mengatur mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Terkait maksimum manfaat ekonomi atau bunga, Agusman menyampaikan pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak yang terkait, yaitu pemberi dana (lender), penerima dana (borrower), dan penyelenggara fintech P2P lending.
“Dan akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau,” ujarnya.
Baca Juga
Agusman berharap dengan SE ini diharapkan industri fintech P2P lending tetap dapat tumbuh secara sehat dan baik.
Per September 2023, OJK mencatat outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen yoy dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech P2P lending dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen pada September 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022 yang menyentuh 3,07%.