Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danamas Tanggapi Soal Aturan Bunga Pinjol Turun Mulai 2024

Danamas mengapresiasi langkah-langkah regulasi yang dilakukan OJK terhadap sektor fintech P2P lending melalui penerbitan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.
Skema Pendanaan Danamas/danamas.co.id
Skema Pendanaan Danamas/danamas.co.id

Bisnis.com, JAKARTA— PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. 

Melalui aturan tersebut, regulator resmi menurunkan bunga pinjaman sektor produktif maupun konsumtif secara bertahap mulai 2024. 

“Kami mengapresiasi langkah-langkah regulasi yang dilakukan OJK terhadap sektor fintech P2P lending melalui penerbitan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023,” kata Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti kepada Bisnis, Senin (13/11/2023). 

Gian mengatakan pihaknya memahami kebijakan baru mengenai suku bunga dan denda merupakan refleksi dari komitmen OJK untuk menumbuhkan industri fintech yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi para konsumen. Dia menilai penetapan suku bunga untuk pendanaan produktif dan konsumtif akan keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kelayakan operasional penyelenggara. 

“Kebijakan tersebut akan memudahkan konsumen untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan dengan biaya yang lebih kompetitif, dan tetap mempertimbangkan kestabilan bisnis penyelenggara,” kata Gian.

Tak hanya sampai disitu, Gian menilai regulasi tersebut juga menjadi dorongan bagi sektor fintech P2P lending untuk melakukan inovasi dan meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya. Pihaknya pun berkomitmen untuk secara konsisten meningkatkan teknologi dan proses kerja agar tetap relevan dan efektif dalam menyikapi dinamika pasar dan kebijakan regulasi.

“Kami yakin bahwa dengan diterapkannya aturan ini, industri fintech P2P lending di Indonesia akan tumbuh menjadi lebih baik dan dapat dipercaya. Hal ini tidak hanya akan membawa keuntungan bagi konsumen dengan layanan yang lebih baik dan terjangkau, tetapi juga bagi penyelenggara, yang akan mendapat manfaat dari pasar yang lebih stabil dan berkelanjutan,” tandasnya. 

Melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, regulator telah menetapkan batas maksimum bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan yakni produktif dan konsumtif. Aturan tersebut akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. 

Perinciannya yakni bunga untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. 

Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper