Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Inklusi dan Literasi Pinjol Masih Sangat Rendah

LPBBTI 2023–2028 melaporkan tingkat literasi keuangan pada industri fintech meningkat dari 0,34% (2019) menjadi 10,90% di tahun 2022. Dianggap masih rendah.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan inklusi keuangan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) technology atau pinjaman online (pinjol) relatif masih sangat rendah.

Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, tingkat literasi keuangan pada industri fintech P2P lending secara umum meningkat dari 0,34% di tahun 2019 menjadi 10,90% di tahun 2022.

“Namun jika dibandingkan dengan tingkat nasional komposit, tingkat literasi keuangan pada industri LPBBTI relatif masih sangat rendah [less literate],” demikian yang dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, Minggu (12/11/2023).

Begitu pula dengan tingkat inklusi keuangan pada industri LPBBTI secara umum meningkat dari 0,11% di tahun 2019 menjadi 2,56% pada 2022. Namun jika dibandingkan dengan tingkat nasional-komposit, tingkat inklusi keuangan pada industri LPBBTI juga relatif masih sangat rendah.

Perlu diketahui, tingkat literasi keuangan dapat menjadi sebuah ukuran dalam menilai seberapa baik masyarakat dalam memahami produk dan layanan jasa keuangan.

Di sisi lain, tingkat inklusi keuangan yang menjadi tolok ukur dalam menilai seberapa besar masyarakat dapat mengakses dan menggunakan suatu produk dan layanan jasa keuangan.

OJK menyampaikan faktor yang mempengaruhi literasi keuangan di antaranya adalah tingkat pendidikan, pengalaman, budaya maupun lingkungan. Sedangkan tingkat inklusi keuangan dapat dipengaruhi oleh pendapatan, pendidikan, lokasi, gender, maupun usia.

“Tingkat literasi keuangan yang sangat rendah dapat berkontribusi kepada kerugian yang dialami konsumen karena penyalahgunaan kewenangan,” ungkap OJK.

Berdasarkan data OJK, jumlah pengaduan masyarakat terhadap industri fintech P2P lending dari 2020–2022 sebanyak 4.548 pengaduan, yaitu 25 pengaduan pada tahun 2020, 1.726 pengaduan pada 2021, dan 2.797 pengaduan pada periode 2022.

Adapun sebagian besar jenis pengaduan yang diterima dari konsumen dan masyarakat terkait dengan perilaku petugas penagihan yaitu sebesar 35,29% dari total pengaduan.

Diikuti dengan restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman sebesar 16,40% dari total pengaduan. Sedangkan fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber crime adalah 14,71%.

Kemudian penyalahgunaan data pribadi dan kegagalan atau keterlambatan transaksi masing-masing dengan porsi 6,02% dan 5,80%. Sedangkan pengaduan lain-lain adalah 21,78% dari total pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper